MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi
Selasa, 24 April 2018 – 17:03 WIB
Mahkamah Agung (MA) memindahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Effendi Mukhtar yang memutus praperadilan kasus Bank Century ke PN Jambi.
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek