MA Tolak Kasasi BPKP, Desak Mantan Dirut IM2 Dibebas‎kan

MA Tolak Kasasi BPKP, Desak Mantan Dirut IM2 Dibebas‎kan
Dukungan untuk Indar Atmanto dari Komunitas Industri Telekomunikasi pada Hari Bhakti Postel ke 69 di Jakarta dengan pengenaan pita hitam di lengan. Foto: ist

“Adanya putusan MA ini membuktikan bahwa hasil audit BPKP ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat Pak Indar Atmanto, Indosat dan IM2 dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Eric.

Dikatakan, putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa memang tidak ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sebagaimana dilaporkan BPKP.

Eric kembali memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 Mei 2013 lalu yang mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Saat itu, dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, BPKP dinilai tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.

BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun fakta di persidangan audit tidak diawali permintaan dari Kemenkominfo sebagai regulator telekomunikasi.

Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap obyek audit, yakni Indosat dan IM2.

Penjelasan dari putusan ini sangat terang benderang bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News