MA Tolak Kasasi Mantan Kepala DKP Jateng

Malah Dihukum Lebih Berat 2 Tahun

MA Tolak Kasasi Mantan Kepala DKP Jateng
MA Tolak Kasasi Mantan Kepala DKP Jateng
JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Hari Purnomo gagal mendapat putusan lebih ringan di tingkat kasasi. Dia justru diganjar lebih berat 7 tahun berikut harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 1,565 miliar subsider 2 tahun penjara. Pada putusan yang dibacakan Senin (12/1), majelis hakim diketuai Artijo Alkostar menolak permohonan kasasi yang diajukan Margareth Elizabeth Tutuarima karena terlambat diajukan.

Margareth adalah pejabat yang ditunjuk Hari untuk membuat komitmen proyek pengadaan 416 unit  perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada Kantor DKP Jateng. Menurut Artijo dibantu hakim anggota: Krisna Harahap, Lumme, Odjak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegihardjo dan Mansur Kartayasa, proyek bantuan untuk nelayan korban tsunami 2006 itu terbukti telah digelembungkan (mark up).

Di tingkat Pengadilan Tipikor pertama, Hari diganjar hukuman selama 5 tahun denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama 3 bulan. Hari juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 1,465 miliar subsider 2 tahun penjara tambahan. Sedangkan Margareth dihukum lebih lama yakni 6 tahun uang pengganti Rp 1,08 miliar berikut denda Rp 150 juta. Aksi keduanya terbukti merugikan negara senilai Rp 7,299 miliar, dengan cara menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari Rp 20,169 miliar menjadi Rp 22,904 miliar. (pra)

JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Hari Purnomo gagal mendapat putusan lebih ringan di tingkat kasasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News