Maaf Tak Bayar Denda, Jangan Harap Dapat Remisi Lebaran

Maaf Tak Bayar Denda, Jangan Harap Dapat Remisi Lebaran
Penjara. Foto: dok Jawa Pos/JPNN

SURABAYA – Para napi kasus narkoba tampaknya harus gigit jari Lebaran kali ini. Mereka tidak bisa menikmati fasilitas remisi. Ini karena banyak yang belum bisa membayar denda dan uang pengganti sebagaimana yang disebutkan dalam putusan mereka di pengadilan.

Kini rutan memang banyak dijejali para napi kasus narkoba. Hukuman untuk mereka pun tidak ecek-ecek, banyak yang di atas lima tahun. Bahkan, tren vonis di PN Surabaya saat ini juga cukup tinggi untuk kasus narkoba.

Berkali-kali pengadilan menjatuhkan hukuman bagi para kurir narkoba di atas 15 tahun penjara. Denda untuk mereka juga tidak ringan, rata-rata Rp 500 juta-Rp 1 miliar. Dengan denda yang berat tersebut, para napi sulit membayarnya. Kondisi itu tidak bisa ditawar lagi.

Hal itu berdasar Permenkum HAM No 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkum HAM No 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).

 ''Untuk remisi (vonis) di atas lima tahun bagi narkoba dan korupsi harus bayar denda dan uang pengganti,'' kata Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya Aris Sakuriyadi .

Menurutnya, selama denda belum dilunasi, jangan harap ada pengurangan hukuman. Denda yang berat memang bertujuan menjerakan para pelaku narkoba.

Dengan begitu, tidak makin banyak yang terjerumus dalam kubangan kasus narkoba. Namun, kenyataan berkata lain. Meski hukuman makin berat, pelaku yang ditangkap juga makin banyak.

Aris mengatakan, para napi yang dijatuhi pidana penjara empat tahun masih bisa diusulkan mendapatkan remisi. Meski mereka belum melunasi pembayaran denda maupun uang pengganti.

Namun, denda itu bisa digantikan pidana pengganti meski tidak terlalu lama. Ada yang sebulan, dua bulan, dan maksimal enam bulan kurungan.

Syarat pengajuan remisi pada hari raya sama dengan remisi hari besar keagamaan lainnya. Karena itu, setiap narapidana yang memenuhi syarat untuk mengajukan remisi bisa mengajukan haknya.

Paling penting napi telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan penjara dengan status narapidana. ''Jika belum memenuhi syarat itu, belum dapat diajukan,'' tegasnya.

Selain itu, napi yang akan mengajukan remisi harus punya catatan kelakuan baik. Mereka diwajibkan tidak pernah tercatat dalam buku register F yang mencatat tindakan buruk para penghuni. (may/c15/git/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News