Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online di Batam

Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online di Batam
Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online di Batam

jpnn.com - JAKARTA – Mabes Polri baru-baru ini menggerebek lokasi bandar judi sepakbola online di Komplek Rumah Toko Tanah Mas, Blok A nomor 1 Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun.

“Mereka ditangkap pada 2 November 2013,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (12/11).  Namun, satu tersangka berinisial I berhasil kabur.

Arief menjelaskan, modus operandi dalam perjudian itu adalah dengan mendompleng siaran langsung pertandingan sepakbola yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi.  Menurutnya, stasiun-stasiun televisi yang menyiarkan langsung siaran sepakbola dimanfaatkan oleh pengelola judi online untuk menyiarkannya lagi melalui live streaming di internet.

Menurut Arief, gedung di Sei Panas itu dijadikan sebagai pusat data untuk merelay siaran langsung pertandingan sepakbola ke website www.sbobet.com yang kemudian dijual lagi ke website judi online lainnya yaitu www.indobet.com dan www.raja383.com.

Arief menjelaskan, untuk ikut perjudian online itu seorang pemasang taruhan harus memiliki rekening di bank. Selanjutnya, petaruh harus membayar deposit ke pengelola situs judi untuk mendapatkan nama pengguna (user name) dan kata sandinya (password).

Ketika petaruh menang, maka pembayaran akan dilakukan melalui transaksi perbankan. Bandar pun memiliki lebih dari satu rekening untuk urusan pembayaran uang taruhan. “Rekening A untuk menampung uang judi, rekening B untuk membayar pemain kalau menang,” katanya.

Hanya saja Arief mengaku belum tahu omzet dalam perjudian online di Batam itu. Alasannya, polisi baru menyentuh data centernya.

yang pasti dalam kasus ini, polisi menggunakan tiga undang-undang sekaligus. Yakni pasal 303 KUHP untuk pidana perjudiannya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyalahgunaan sarana elektronik untuk tindak pidana perjudian, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA – Mabes Polri baru-baru ini menggerebek lokasi bandar judi sepakbola online di Komplek Rumah Toko Tanah Mas, Blok A nomor 1 Sei Panas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News