Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya
Selasa, 01 Maret 2022 – 22:24 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri
"Niat jahatnya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," ujarnya.
Diketahui bahwa Nurhayati merupakan salah satu pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Namun, dalam perjalanan kasusnya, dia malah dijadikan tersangka.
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
"Jadi, tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama,” tegas Dedi.(cuy/jpnn)
Mabes Polri memastikan kasus yang menjerat Nurhayati sebagai tersangka telah dihentikan prosesnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online