Mabes Polri Tantang Penyidik KPK

Jika Pilih Bertahan harus Bersikap Jantan

Mabes Polri Tantang Penyidik KPK
Mabes Polri Tantang Penyidik KPK
JAKARTA - Markas Besar Polri mempersilakan enam anggotanya yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundurkan diri dari kepolisian. Pernyataan Mabes Polri itu sebagai respon atas informasi tentang sejumlah penyidik Polri di KPK dikabarkan menolak dirotasi sehingga memilih bertahan di komisi pimpinan Abraham Samad itu dan keluar dari kepolisian.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, jika para penyidik mengundurkan diri maka mereka harus melewati prosedur yang ada. "Untuk anggota Polri yang ingin mengundurkan diri ada aturan mainnya. Boleh mengundurkan diri setelah masa dinas 10 tahun. Itu harus mengajukan kepada Kapolri dan ini tergantung lagi pada Kapolri menyetujui apa tidak," ujar Agus di Jakarta, Selasa (2/10).

Jika ada anggota yang belum melewati masa ikatan dinas 10 tahun dan mengundurkan diri, kata dia, sama dengan melakukan pelanggaran karena melanggar sumpah anggota Polri dan akan mendapatkan sanksi. Sanksi bisa dijatuhkan melalui dua mekanisme, yaitu sidang disiplin maupun sidang kode etik. Namun Rikwanto tak menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap anggota Polri yang memilih bertahan di KPK.

Pelanggaran itu dulu pernah dilakukan oleh anggota satuan Brimob Polda Gorontalo yang bermimpi menjadi penyanyi terkenal yaitu Briptu Norman Kamaru. Ia baru menjalankan masa 6 tahun ikatan dinas dan saat itu mengundurkan diri.

JAKARTA - Markas Besar Polri mempersilakan enam anggotanya yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundurkan diri dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News