Mabuk, Bunuh Pak RT, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun

Mabuk, Bunuh Pak RT, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun
Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Dalam perkara terdakwa ini diketahui, pelaku pembuat onar di salah satu warung bandrek yang berada di simpang empat Madrasah Tiban, Mei 2016 lalu.

Mereka yang disebut geng motor ini sedang mencari dua orang yang menyenggol salah satu terdakwa di jalan.

Dengan pengaruh alkohol, keenam terdakwa gampang tersulut emosi dan secara beringas memporak-porandakan warung bandrek tersebut karena diduga orang yang dicari menuju lokasi itu.

Tidak mendapati dua orang yang dimaksud, keenam terdakwa malah mengeroyok pembeli yang ada. Hingga korban (Syahrial alias Yan Melayu) datang untuk melerai.

Namun, terdakwa Atreven malah menikam korban. Melihat korban bersimbah darah, keenam terdakwa lari meninggalkan lokasi. (nji)


 Enam terdakwa kasus pembunuhan ketua RT 03 RW 01 Tiban Kampung kelurahan Tiban Lama, Batam, Kepri, Syahrial alias Yan Melayu divonis berbeda.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News