Mabuk, Bunuh Pak RT, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun
Kamis, 02 Februari 2017 – 09:19 WIB

Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Dalam perkara terdakwa ini diketahui, pelaku pembuat onar di salah satu warung bandrek yang berada di simpang empat Madrasah Tiban, Mei 2016 lalu.
Mereka yang disebut geng motor ini sedang mencari dua orang yang menyenggol salah satu terdakwa di jalan.
Dengan pengaruh alkohol, keenam terdakwa gampang tersulut emosi dan secara beringas memporak-porandakan warung bandrek tersebut karena diduga orang yang dicari menuju lokasi itu.
Tidak mendapati dua orang yang dimaksud, keenam terdakwa malah mengeroyok pembeli yang ada. Hingga korban (Syahrial alias Yan Melayu) datang untuk melerai.
Namun, terdakwa Atreven malah menikam korban. Melihat korban bersimbah darah, keenam terdakwa lari meninggalkan lokasi. (nji)
Enam terdakwa kasus pembunuhan ketua RT 03 RW 01 Tiban Kampung kelurahan Tiban Lama, Batam, Kepri, Syahrial alias Yan Melayu divonis berbeda.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini