Mahasiswa Korban Penganiayaan Malah Dipenjarakan
Namun, Eko dilaporkan balik karena marah-marah dan berkata kasar di media sosial.
Sementara, proses hukum pengeroyokan terhadap Eko hingga saat ini belum ada informasi tindaklanjut.
"Diketahui juga, salah satu dosen tersebut merupakan keponakan bupati Indramayu yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.
Dia memaparkan, Eko menjadi tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juntco Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eko dianggap menghina organisasi Satma PP dan salah satu dosen di Unwir dengan perkataan kasar dan ditulis dalam status di media sosial.
Penahanan Eko dilakukan oleh Kejaksaan Indramayu melalui surat perintah penahanan nomor: PRINT-96/0.2.20/Ep.3/IX/2017 berdasarkan berkas perkara No.Pol: BP/46/IV/2017/Reskrim tanggal 25 April 2017 dari penyidik Polres Indramayu atas nama tersangka Eko.
Eko ditahan pada 13 September 2017 sebagai pertimbangan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.(adv/jpnn)
Anggota DPR mengunjungi mahasiswa tersebut di lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan