Mahasiswa Korban Penganiayaan Malah Dipenjarakan

Namun, Eko dilaporkan balik karena marah-marah dan berkata kasar di media sosial.
Sementara, proses hukum pengeroyokan terhadap Eko hingga saat ini belum ada informasi tindaklanjut.
"Diketahui juga, salah satu dosen tersebut merupakan keponakan bupati Indramayu yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.
Dia memaparkan, Eko menjadi tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juntco Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eko dianggap menghina organisasi Satma PP dan salah satu dosen di Unwir dengan perkataan kasar dan ditulis dalam status di media sosial.
Penahanan Eko dilakukan oleh Kejaksaan Indramayu melalui surat perintah penahanan nomor: PRINT-96/0.2.20/Ep.3/IX/2017 berdasarkan berkas perkara No.Pol: BP/46/IV/2017/Reskrim tanggal 25 April 2017 dari penyidik Polres Indramayu atas nama tersangka Eko.
Eko ditahan pada 13 September 2017 sebagai pertimbangan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.(adv/jpnn)
Anggota DPR mengunjungi mahasiswa tersebut di lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang