Mahfud: DKPP Bisa Batalkan Putusan KPU

Dia menyatakan, DKPP mengadili persoalan etika, sedangkan hukum merupakan kristalisasi etika. "Jika etika dilanggar sedemikian rupa sehingga substansinya hilang, yakni melindungi hak konstitusional, etika harus diutamakan. Sebab, aturan merupakan produk etika. Yang diutamakan bukan aturannya, tapi etikanya," katanya.
Prinsip tersebut dia terapkan dalam membuat putusan di Mahkamah Konstitusi. Mahfud melihat prinsip yang sama diterapkan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam membuat putusan.
"Pengalaman saya membuat putusan tak peduli formalitas kalau susbstansinya melanggar etika dan moral. Itu saya lakukan di MK dan dilakukan DKPP sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, DKPP telah membuat perjanjian dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Dengan demikian, kata dia, kalau ada pelanggaran etika yang bercampur pidana, DKPP sebaiknya melimpahkan pelanggaran pidana tersebut ke kepolisian dan kejaksaan.
Rencananya, hari ini DKPP mengambil putusan terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh KPU Jatim. (bay/c5/fat)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menilai bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa membatalkan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen