Mahfud: Makar Harus Ditindak

Mahfud: Makar Harus Ditindak
Mahfud: Makar Harus Ditindak
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap aparat penegak hukum harus jeli dalam menyikapi aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar sejumlah elemen masyarakat pada 20 Oktober mendatang. Mahfud menyatakan, aparat harus berani bertindak tegas bila ternyata gerakan di jalanan itu ada muatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, alias makar.

"Kalau makar saya kira harus ditindak tegas. Jika ada provokasi untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah, maka itu harus ditindak," ujar Mahfud MD  sebelum mengikuti rapat konsultasi pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (18/10).

Mahfud mengatakan, antara aksi demonstrasi dengan makar harus dibedakan. Demonstrasi untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi, lanjutnya, dijamin Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999. Sedang makar, diatur sanksinya di dalam KUHP. "Menggulingkan pemerintah yang sah itu tidak boleh. Makar itu inkonstitusional," tegas pria asal Madura itu.

Dia berharap masyarakat tidak perlu takut jika ada aksi demontrasi, dalam konteks menyampaikan aspirasi. Pasalnya, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari yang diperjuangkan gerakan Reformasi 1998. Kepada aparat, Mahfud juga menyarankan jangan sampai menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi demonstran. Mahfud yakin, aksi demontrasi yang digelar pada 20 Oktober mendatang tidaklah besar. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap aparat penegak hukum harus jeli dalam menyikapi aksi unjuk rasa yang rencananya akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News