Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
Jumat, 24 Juni 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di Indonesia. Pemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud, untuk memutus hubungan masa lalu agar tidak menghambat pemberantasan korupsi di masa depan. "Hukum kita menjadi bermasalah ketika menyangkut dua hal, yaitu korupsi dan pejabat. Dua kondisi ini hukum kita sangat sulit berjalan dengan baik," imbuhnya.
"Ini agak revolusioner, jika tidak maka penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi selalu tersandera," kata Mahfud MD saat berbicara dalam Focus Group Discussion bertajuk Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas di Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).
Mahfud memuji penegakan hukum di bidang peradilan umum. Sebab, imbuh dia, pada beberapa kondisi penegakan hukum di sektor kriminalitas umum lebih baik dibandingkan dengan kasus yang menyangkut koruspi dan kasus yang melibatkan pejabat.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di Indonesia. Pemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud,
BERITA TERKAIT
- Peringati HUT ke-40 Sequis Life, Ted Margono: Kami Menjalankan Praktik Manajemen Keuangan yang Baik
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Periksa Psikologis Pegi Setiawan, untuk Apa?
- Honorer Lulusan SD - SMA Gagal PPPK 2024 Diminta Jangan Khawatir
- DPRD DKI Minta Pemprov Berdayakan Juru Parkir Liar di Jakarta
- Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Verval Data Honorer, Banyak Lulusan PPPK Belum dapat SK, Ada Analisis Menyentil