Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah
Diberitakan sebelumnya, dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyulut pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Hal ini mendapatkan perhatian serius Yandri Susanto yang langsung mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut.
Bahkan, untuk memperkuat dan menunjukkan keseriusan dirinya mendesak MA agar membatalkan putusan itu, Yandri Susanto mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua MA terkait perkawinan beda agama, pada Selasa (11/7) lalu.
"Ini sangat penting, karena putusan PN Jakpus itu sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama," kata Anggota DPR dari Dapil Banten II itu. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengucapkan alhamdulillah atas keluarkan putusan Mahkamah Agung yang melarang hakim mengabulkah permohonan nikah beda agama
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan