Mahupiki Sosialisasi KUHP, Sejumlah Guru Besar Terkenal jadi Narasumber, Begini Pendapat Mereka

Mahupiki Sosialisasi KUHP, Sejumlah Guru Besar Terkenal jadi Narasumber, Begini Pendapat Mereka
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Santika Premiere Hotel, Padang, pada Rabu (11/1). Foto: dok.Mahupiki

“Urgensitas mengganti KUHP lama menjadi KUHP Nasional adalah pertama karena telah terjadi pergeseran paradigma keadilan, yang dulu menggunakan paradigma keadilan retributif, menjadi keadilan yang korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku. Selain itu juga merupakan perwujudan reformasi sistem hukum secara menyeluruh yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa dan HAM secara universal,” terangnuya.

Dikatakan juga bahwa pemerintah telah mengakomodasi banyak sekali masukan dari semua elemen masyarakat terkait pembentukan KUHP Nasional, yang mana telah sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal Perzinaan di KUHP

Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan beberapa isu krusial dalam KUHP Nasional seperti living law, pasal kohabitasi, pasal terhadap agama dan kepercayaan, pasal unjuk rasa, pasal penyerangan harkat martabat presiden dan lembaga negara hingga hukuman mati.

Dia tegaskan bahwa seluruh ketentuan yang telah tercantum dalam KUHP Nasional memang telah sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak bisa jika terus diperbandingkan dengan nilai negara barat.

Sebagai contoh, mengenai Pasal Kohabitasi, Harkristuti menjelaskan bahwa aturan tersebut adalah upaya untuk menjembatani adanya perbedaan pendapat dari beberapa kelompok masyarakat di Indonesia.

“Tentang Pasal perzinaan dan kohabitasi yang diatur dalam KUHP Nasional, sejauh ini masih terdapat perbedaan pendapat dari masyarakat yang di satu sisi menyatakan bahwa itu adalah hak privat, namun di sisi lain ada masyarakat yang justru menuntut supaya itu menjadi delik aduan saja.”

Di sini kita mencoba menjadi jembatan antarkedua pendapat ini bahwa akan ada kriminalisasi terhadap perzinaan kedua orang di luar perkawinan. Namun, hanya bisa dilakukan apabila ada aduan dari orang-orang tertentu yang sudah diatur, sehingga tidak semua orang bisa melakukan pengaduan dan menghindari adanya main hakim sendiri. Dalam pasal kohabitasi tersebut telah menunjukkan adanya nilai-nilai bangsa Indonesia,” sambungnya. (esy/jpnn)

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau Mahupiki melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Padang.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News