Mahyudin Beberkan Alasan MPR Gelar Acara Sosialisasi Empat Pilar

Mahyudin Beberkan Alasan MPR Gelar Acara Sosialisasi Empat Pilar
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin. Foto: Humas MPR

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di Dermaga Kutai Lama, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (24/3).

Mahyudin mengatakan, MPR memiliki kewajiban untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar. Dari sisi hukum, undang-undang negara mewajibkan MPR memasyarakatkan empat pilar.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU Nomor 42 tahun 2014 tentang MD3, Peraturan MPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tatib MPR RI dan Impres Nomor 6 tahun 2005.

"Jadi kami diwajibkan memasyarakatkan," kata Mahyudin dalam acara sosialisasi yang dihadiri ratusan warga Desa Kutai Lama.

Selain amanat undang-undang, kata Mahyudin, MPR melihat masih terdapat lemahnya penghayatan dan pengamalan agama di masyarakat.

Dari penghayatan agama yang lemah, MPR berupaya mengantisipasi munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit di masyarakat.

"Ini melahirkan yang namanya radikal," ungkap dia.

Setelah acara sosialisasi, Mahyudin berziarah ke dua makam ulama di Kecamatan Anggana yakni Makam Raja Mahkota Islam dan Aji Dila Ggar, dan Makam Habib Hasim Bin Musaiyah.(mg10/jpnn)


Mahyudin mengatakan, MPR memiliki kewajiban untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar. Dari sisi hukum, UU MD3 mewajibkan MPR memasyarakatkan empat pilar.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News