Main ke Rumah Mertua, Zainul Pulang Bawa Motor Honda BeAt, Astaga!
Rabu, 01 September 2021 – 16:11 WIB
Setelah berhasil dihidupkan pelaku kemudian membawanya pulang.
“Saat pelaku kami amankan, sepeda motor tersebut masih di sana dan belum sempat dijual,” ujar dia.
Sementara itu, pelaku Zainul membawa kabur motor korban butuh waktu sejam dengan menggunakan obeng.
Motif pelaku mencuri motor, ungkap Artana, lantaran butuh biaya berobat untuk anaknya.
Atas perbuatannya, Zainul dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der/radarlombok)
Zainul main ke rumah mertua dan melihat ada motor Honda BeAt terparkir, suasana sepi, terjadilah
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Underbone Honda Super Cub C125 Tampil dengan Warna Baru, Sebegini Harganya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Honda Giorno 125 Donald Duck Tampil Eksentrik di BIMS 2024, Sebegini Harganya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya