Majelis Hakim Sudah Bulatkan Sikap, Vonis Richard Eliezer Diputuskan 2 Pekan Lagi
Saat membacaka petitum, Ronny memohon majelis hakim mengabulkan seluruh duplik yang dibacakan pihaknya pada hari ini.
"Pertama, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richars Eliezer tidak dapat dipidana karena karena terdapat alasan penghapus pidana," ucap Ronny.
Kedua, menyatakan terdakwa Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa Richard Eliezer dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tutur Ronny Talapessy.
JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani
- Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan
- Sanjungan Menpora Dito ke Kejaksaan Setelah Dapat Ruang Berikan Kesaksian