Majelis Hakim Sudah Bulatkan Sikap, Vonis Richard Eliezer Diputuskan 2 Pekan Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang dengan agenda vonis perkara itu pada Rabu (15/2) mendatang.
Sidang vonis eks ajudan Ferdy Sambo itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik kubu Bharada Richard atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada 15 Februari," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum Richard Eliezer tetap kukuh pada pleidoi yang dibacakan pada 25 Februari lalu.
Poin dari pleidoi tersebut yakni memohon majelis hakim membebaskan Richard Eliezer dari segala dakwaan dan tuntutan JPU dalam perkara ini.
Karena itu, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy memohoh majelis hakim mengesampingkan dalil-dalil penuntut umum dalam replik yang telah dibacakan pada Senin (30/1).
"Tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yang kuat," kata Ronny.
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Terapkan Budaya Siri' Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri
- LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini