Majelis Hakim Tolak Eksepsi Udju Djauhari
Jumat, 26 Maret 2010 – 20:37 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Udju Djauhari, mantan anggota Fraksi TNI/Polri DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa dugaan suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (26/3), majelis tetap akan menyidangkan kasus itu sekalipun Udju meminta peradilan militer.
Keberatan yang disampaikan kuasa hukum Udju yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus koneksitas sehingga seharusnya disidangkan di pengadilan militer, ditolak oleh majelis. "Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan untuk meneruskan perkara ini dengan menghadirkan saksi- saksi," tambah Nani saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (26/3), sore.
Baca Juga:
Kemudian, terkait adanya ralat dari JPU saat akan membacakan surat dakwaan, hal tersebut dianggap majelis sebagai hal lumrah, selama ralat yang dilakukan tidak merubah makna hukum. Selanjutnya, persidangan Udju Djauhari akan dilaksanakan lagi Kamis (1/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan tim JPU, untuk persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan lima saksi. "Lima saksi akan kami hadirkan," jelasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan