Mak-Mak Ini Sudah Jadi Penipu Selama 3 Tahun, Keuntungannya Nyaris Rp 1 Miliar
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:16 WIB
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada pelaku lain yang membantu DR menjalankan aksi kejahatan.
“Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 atau Pasal 379a KUHP tentang penggelapan,” pungkas Djuhandani. (antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DR (53) ditangkap polisi karena menjadi pelaku penipuan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Jateng yang Intervensi Rektor Agar Bikin Video Positif soal Jokowi
- Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, 2 Meninggal Dunia
- Usut Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Kota Tegal, Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor
- Sarmo Pembunuh Berdarah Dingin, 4 Nyawa Hilang di Tangannya