Mak-Mak Ini Sudah Jadi Penipu Selama 3 Tahun, Keuntungannya Nyaris Rp 1 Miliar

Mak-Mak Ini Sudah Jadi Penipu Selama 3 Tahun, Keuntungannya Nyaris Rp 1 Miliar
Pelaku penipuan dengan modus gendam berinisial DR (53) ditangkap Polda Jateng. Dok: Antara

Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada pelaku lain yang membantu DR menjalankan aksi kejahatan.

“Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 atau Pasal  379a KUHP tentang penggelapan,” pungkas Djuhandani. (antara/jpnn)


Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DR (53) ditangkap polisi karena menjadi pelaku penipuan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News