MAKI Berencana Sambangi Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

MAKI Berencana Sambangi Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejagung, Senin (6/1) siang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus Jiwasraya.

"Kami selaku pelapor mempertanyakan gerak lambat Kejagung karena belum adanya tersangka kasus Jiwasraya. Padahal, penyidikan sudah sejak Juni 2019 dilakukan Kejati DKI yang kemudian diambil alih Kejagung," kata Boyamin, Senin (6/1).

Boyamin menjelaskan kedatangan MAKI sebagai syarat melengkapi rencana praperadilan Februari 2020. Praperadilan akan dilakukan kalau sampai akhir Januari 2020, belum ada satupun tersangka yang dijerat.

Menurut dia lagi, kedatangan ini juga untuk memastikan apakah saksi Benny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson Internasional Tbk hadir memenuhi panggilan hari ini. Sebab, pekan lalu Benny tidak hadir dengan alasan sakit dan opname di rumah sakit.

"Kalau Benny Tjokrosaputro tidak hadir lagi, kami akan meminta Kejagung membentuk tim dokter independen untuk mendapatkan second opinion guna memastikan sakitnya Benny Tjokrosaputro," ujarnya.

Kejagung sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mencegah beberapa orang bepergian ke luar negeri. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman mengakui belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka akan dilakukan ketika fakta dan bukti sudah memadai.

“Kalau perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kami tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," kata Adi Toegarisman, Rabu 18 Desember 2019 lalu.(boy/jpnn)

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News