MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini

MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan pandangan dari fraksi Demokrat yang diwakili oleh Vera Febyanthy (kanan) disela Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

MAKI menilai kedua calon tersebut secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.

Namun tetap masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan.

MAKI menilai Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

MAKI menduga DPR kurang teliti dalam menyaring nama-nama calon anggota BPK, Vera mengingatkan hal ini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News