MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini
Senin, 09 Agustus 2021 – 23:07 WIB

Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan pandangan dari fraksi Demokrat yang diwakili oleh Vera Febyanthy (kanan) disela Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MAKI menilai kedua calon tersebut secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
Namun tetap masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan.
MAKI menilai Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MAKI menduga DPR kurang teliti dalam menyaring nama-nama calon anggota BPK, Vera mengingatkan hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan