MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini
Senin, 09 Agustus 2021 – 23:07 WIB
MAKI menilai kedua calon tersebut secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
Namun tetap masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan.
MAKI menilai Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MAKI menduga DPR kurang teliti dalam menyaring nama-nama calon anggota BPK, Vera mengingatkan hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Boyamin Gojek
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'