MAKI Nilai Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum

MAKI Nilai Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana perkara mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, sidang tersebut bakal digelar secara online.

Namun pelaksanaan sidang online tersebut dikritisi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengatakan pelaksanaan sidang online di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.

Ia beralasan bahwa peradilan menjadi cacat jika sidang masih dilakukan secara online, karena sudah tidak ada alasan kedaruratan pandemi Covid-19.

"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/5).

Beberapa pertimbangan yang seharusnya menjadi catatan yaitu, pertama bahwa sidang online conference ini bertentangan dengan UUD, KUHAP dan Kekuasaan Kehakiman.

"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," kata dia.

Kedua yaitu sidang online ini berpotensi menghambat kebenaran materiil perkara yang harusnya bisa digali oleh seluruh pihak. Padahal jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.

"Termasuk melihat gestur dalam pembuktian, misalkan gestur dari saksi. Karena ingin menggali materiil bukan formil seperti yang terjadi di sidang perdata gitu. Sehingga kalau jaraknya jauh, daring atau online, tentu sangat menghambat. Kesusahan jadinya, kemudian bisa jadi ada gangguan dengan jaringan dan peretasan," katanya.

Sidang perdana perkara mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News