Malam Itu Anggun Tertidur di Ruang Tamu, F Langsung Berbuat Asusila
Beruntung, malam itu kakak Anggun pulang kerja sehingga aksi cabul F bisa dihentikan.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (antara/jpnn)
Anggun menginap dan tertidur di ruang tamu. Kesempatan itu dimanfaatkan F yang baru pulang bergadang untuk berbuat asusila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas