Malangnya Nasib Guru Tidak Tetap, tak Ada Anggaran Gaji dari APBD
Minggu, 03 Mei 2015 – 00:07 WIB
Selain tidak menganggarkan gaji GTT di ABPD, pemerintah daerah juga tidak menjanjikan pengangkatan bagi GTT.
“Ya, nasibnya akan jadi GTT selamanya,” ujarnya.
Sebab, pemerintah melakukan moratorium pengangkatan GTT. Kadispendik Jatim Saiful Rachman menuturkan bahwa tidak ada proses pengangkatan GTT menjadi PNS.
“Kalau ada yang mau jadi PNS, tetap kami wadahi lewat K-2. Guru mengikut K-2 dan akan mengikuti seleksi CPNS,” paparnya. (han/hen/awa/jpnn)
JPNN.com SURABAYA – Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar