Maling Amatir, Isi Brankas Dikira Gepokan Duit, Ternyata, Sukurin
Selasa, 28 September 2021 – 19:06 WIB
Setelah berhasil dibuka, isi brankas itu bukan uang atau perhiasan seperti yang diharapkan, tetapi tumpukan dokumen rahasia.
JS dan YB pun menjual brankas dan dokumen surat-surat tersebut Rp 1,5 juta kepada orang lain.
Polisi yang menerima laporan pencurian, kemudian menangkap ketiga pelaku beberapa jam setelah peristiwa pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gerinda yang dipakai untuk membongkar brankas hingga beberapa dokumen yang dikemas dalam map.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Kawanan maling ini menggasak brankas di sebuah rumah di Perumahan Kedoya Permai, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta