Maling Amatir, Isi Brankas Dikira Gepokan Duit, Ternyata, Sukurin
Selasa, 28 September 2021 – 19:06 WIB

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menggelar jumpa pers di kawasan Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9/2021). Foto: ANTARA / Walda
Setelah berhasil dibuka, isi brankas itu bukan uang atau perhiasan seperti yang diharapkan, tetapi tumpukan dokumen rahasia.
JS dan YB pun menjual brankas dan dokumen surat-surat tersebut Rp 1,5 juta kepada orang lain.
Polisi yang menerima laporan pencurian, kemudian menangkap ketiga pelaku beberapa jam setelah peristiwa pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gerinda yang dipakai untuk membongkar brankas hingga beberapa dokumen yang dikemas dalam map.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Kawanan maling ini menggasak brankas di sebuah rumah di Perumahan Kedoya Permai, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT