Maling Motor 3 Jam Sembunyi di Semak, Akhirnya Bengep Juga
Minggu, 11 Desember 2016 – 10:47 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Akhirnya pelaku berhasil dibekuk,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku sempat menjadi amukan warga yang geram.
Warga sempat mengikat pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi dan membawanya ke Polsek Pahandut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363, 365 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pokok yaitu percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya delapan tahun,” tegas Ani. (awa/ram/hen/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Tim buser Polsek Pahandut membekuk Hendro di Gang Sutra, Jalan Bakti, Kota Palangka Raya, Kamis (8/12) lalu. Sebelumnya, petugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya