Maling Motor 3 Jam Sembunyi di Semak, Akhirnya Bengep Juga

Maling Motor 3 Jam Sembunyi di Semak, Akhirnya Bengep Juga
Ilustrasi. Foto: AFP

“Akhirnya pelaku berhasil dibekuk,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, pelaku sempat menjadi amukan warga yang geram.

Warga sempat mengikat pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi dan membawanya ke Polsek Pahandut.

 Pelaku dijerat dengan pasal 363, 365 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pokok yaitu percobaan pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya delapan tahun,” tegas Ani. (awa/ram/hen/jos/jpnn)


PALANGKA RAYA – Tim buser Polsek Pahandut membekuk Hendro di Gang Sutra, Jalan Bakti, Kota Palangka Raya, Kamis (8/12) lalu. Sebelumnya, petugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News