Maling Motor Dikeroyok Hingga Tewas, yang Memukuli Jadi Tersangka

Maling Motor Dikeroyok Hingga Tewas, yang Memukuli Jadi Tersangka
Ketiga tersangka kasus pengeroyokan seorang terduga maling sepeda motor di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO)

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)


Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang maling motor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News