Maling Motor Dikeroyok Hingga Tewas, yang Memukuli Jadi Tersangka
Kamis, 23 Februari 2023 – 00:39 WIB
Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)
Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang maling motor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah