Maling Sepeda di Jakpus Ditangkap Polisi

Maling Sepeda di Jakpus Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Foto: Antara

Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari.

"Kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)

AS berperan mengambil sepeda dari dalam rumah korban. Sedangkan RA bertugas mengawasi situasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News