Maling Sepeda di Jakpus Ditangkap Polisi
Senin, 14 Desember 2020 – 14:17 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari.
"Kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)
AS berperan mengambil sepeda dari dalam rumah korban. Sedangkan RA bertugas mengawasi situasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin