Maling Sepeda di Jakpus Ditangkap Polisi
Senin, 14 Desember 2020 – 14:17 WIB
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari.
"Kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)
AS berperan mengambil sepeda dari dalam rumah korban. Sedangkan RA bertugas mengawasi situasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Bukan Adegan Film, Leon Dozan Memiting Tangan, Leher, dan Paha Rinoa Aurora
- Polisi Razia Pemotor yang Bentrok dengan Pedagang Pakaian di Pasar Senen
- Polisi Menduga Ini Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Pelajar di Gunung Sahari
- Pria Sontoloyo Ini Nekat Mencuri Sepeda, Kepergok Warga, Begini Jadinya
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 9 Orang Kasus Narkotika
- Divonis 4 Bulan, Korban Kriminalisasi Protes Soal Tudingan Mafia Tanah