Malu-maluin, Kepala Dinas Banten Ngotot Ogah Kembalikan Mobil Dinas
“Saya kan PNS, artinya boleh dong pakai mobil dinas itu. Lagi pula, kalau dibalikkan untuk dipakai siapa? Kan oleh pegawai. Saya juga pegawai,” katanya.
Padahal, keengganan Mashuri mengembalikan mobil dinas milik Biro Umum itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (1) tentang Kendaraan Dinas Pemprov Banten. Pada pasal itu, disebutkan bilamana pengguna yang tidak lagi bertugas di SKPD atau unit kerja, pensiun, dialihtugaskan, atau tidak lagi menjabat pada jabatan struktural, wajib menyerahkan kendaraan dinas kepada kepala SKPD induk atau asal.
Terkait hal tersebut, Mashuri mengaku, akan mengajukan permohonan agar mobil dinas yang dimaksud dapat digunakan sebagai mobil dinas untuknya. Sebab, ia tidak memiliki kendaraan dinas setelah dimutasi menjadi Kepala Disnakertrans Banten.
“Nanti saya akan mengajukan surat kepada pimpinan agar mobil tersebut tetap digunakan oleh saya. Sebab, mobil kepala dinas periode kemarin telah diperuntukkan sebagai kendaraan dinas kabag (kepala bagian)” jelasnya. (quy/air/dwi/dil/jpnn)
SERANG – Biro Umum Setda Pemprov Banten akan menarik paksa kendaraan dinas yang masih digunakan tidak sesuai peruntukannya. Khususnya, kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota