Malunya Minta Ampun, Ditangkap di Rumah Calon Mertua

Malunya Minta Ampun, Ditangkap di Rumah Calon Mertua
Ilustrasi Foto: pixabay

Tetapi, tersangka juga berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus pemukulan terhadap Jarot, 28, warga Dusun Karangrejo, Desa Paleran, 2 Juli 2017.

Tersangka Jamik memukul korban Jarot karena merasa tersinggung saat mengendarai motornya.

Kapolsek Umbulsari AKP Miftakhul Huda melalui Kanitreskrim Bripka Ary Susanto membenarkan kabar bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Jamik.

''Tersangka ini ditangkap saat pulang ke rumah untuk menikah dua minggu lagi, Senin (4/9)," ujar Ary. (jum/aro/c4/diq/jpnn)


Betapa malunya M. Jamik, 23. Warga Dusun Krajan Kulon, Jember. Dia ditangkap polisi saat berada di rumah calon mertua, Suwoto, di Dusun Jatisongo,


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News