Mampukah Gibran Melanjutkan Kesuksesan Memberantas Pungli di Level Nasional?

Oleh: Aziz Humaimin

Mampukah Gibran Melanjutkan Kesuksesan Memberantas Pungli di Level Nasional?
Wakil Ketua PMII Komisariat Fakultas Adab dan Humaniora Aziz Humaimin. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com - Pungutan liar atau pungli adalah penarikan biaya di tempat yang tidak semestinya, tanpa dasar hukum, dan sering melibatkan ancaman atau kekerasan terhadap korban.

Ini dapat dianggap sebagai bentuk pemerasan yang melanggar hukum.

Dalam menjalankan tugas pelayanan publik, pejabat administrasi memiliki wewenang yang disebut sebagai diskresi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Diskresi, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, merupakan keputusan atau tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menangani permasalahan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur secara lengkap atau jelas, atau mengalami stagnasi pemerintahan.

Namun, penggunaan diskresi ini ternyata rentan terhadap praktik pungutan liar. Kurangnya supervisi dari berbagai institusi sebagai kontrol dapat menjadi pemicu utama munculnya pungutan yang tidak sah.

Modus operandi pungutan tidak resmi seringkali menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pegawai, dan kecenderungan ini dapat meningkat karena kurangnya pengawasan dari atasan.

Oleh karena itu, sebagai upaya untuk memberantas pungutan liar, pemerintah mengambil langkah konkrit dengan membentuk lembaga khusus sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Keputusan ini merupakan inisiatif nyata dalam upaya pemberantasan praktik pungli oleh pemerintahan Joko Widodo, yang diumumkan dalam rapat koordinasi dengan gubernur di Istana Negara.

Gibran Rakabuming Raka memulai kepemimpinannya di Solo dengan tekad kuat untuk memberantas praktik pungli yang telah merugikan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News