Mampukah Pembatasan Sosial di Jakarta Menekan Penyebaran Virus Corona?

Mampukah Pembatasan Sosial di Jakarta Menekan Penyebaran Virus Corona?
Aparat Polri bersama Dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Pelanggaran atas penerapan status PSBB dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Anies saat mengumumkan Pergub 33/2020 itu.

Paling bijak
PSBB agaknya menjadi pilihan terbaik bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan ini harus diikuti oleh upaya bersama secara serius dari para pihak terkait.

Tanpa itu, mustahil, cita-cita besar demi melindungi warga negara, warga Ibu Kota dari ancaman bahaya virus dapat diwujudkan.

Karena itu, bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai kebijakan PSBB ini adalah paling bijak untuk saat ini.

"Saya kira PSBB ini menjadi keputusan yang paling bijak dari Kementerian Kesehatan untuk Jakarta," kata Prasetio.

Langkah strategis yang harus dipikirkan agaknya perlu dipikirkan seperti mengatasi masalah yang ditimbulkannya seperti kebutuhan ekonomi kelompok masyarakat rentan terimbas kebijakan itu.

Bahkan ada pengakuan dari Prasetio bahwa ketika terjun langsung ke lapangan ternyata banyak masyarakat atau warga yang belum mendapat bantuan.

"Sedihnya, mereka tahu dari berita, DKI telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp3 triliun. Ini uangnya mana. Malah ada warga bilang kesusahan penyemprotan disinfektan di RT-nya karena tidak ada bantuan. Akhirnya mereka urunan, yang seperti ini yang kasihan dan perlu bantuan," ucapnya.

Tagar #ButuhDriver menduduki puncak paling banyak dibicarakan (top trending) pada media sosial itu sekitar tiga jam dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News