Mandatory BBN Sasar Transportasi
Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:17 WIB

Mandatory BBN Sasar Transportasi
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan BBN oleh pembangkit listrik serta sektor industri dan komersial. Pembangkit listrik wajib menggunakan BBN sebesar 0,1 persen dari Oktober-Desember 2008, 0,25 persen mulai Januari 2009, satu persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Sedangkan untuk sektor industri dan komersial, pelaksanaan mandatory BBN akan dimulai dengan lima persen pada Januari 2009, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen mulai Januari 2025. (owi)
Baca Juga:
JAKARTA - Sektor yang akan dikenai kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau mandatory BBN diperluas. Tidak hanya sektor industri, sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya