Mandatory BBN Sasar Transportasi
Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:17 WIB
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan BBN oleh pembangkit listrik serta sektor industri dan komersial. Pembangkit listrik wajib menggunakan BBN sebesar 0,1 persen dari Oktober-Desember 2008, 0,25 persen mulai Januari 2009, satu persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Sedangkan untuk sektor industri dan komersial, pelaksanaan mandatory BBN akan dimulai dengan lima persen pada Januari 2009, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen mulai Januari 2025. (owi)
Baca Juga:
JAKARTA - Sektor yang akan dikenai kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau mandatory BBN diperluas. Tidak hanya sektor industri, sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajinomoto Dukung Upaya Bisnis Ramah Lingkungan Melalui Health Provider
- PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan
- Berdayakan Mustahik, BAZNAS Resmikan Balai Ternak di Subang
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut