Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
Senin, 06 Mei 2013 – 21:45 WIB

Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mengintensifkan perburuan terhadap wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Caranya, dengan memanfaatkan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, saat ini terdapat ebih dari 100 juta wajib pajak di tanah air. Namun, 60 juta lebih wajib pajak tergolong dalam kelompok penghasilan tidak kena pajak.
Baca Juga:
"Tapi dari 60 juta wajib pajak itu, sampai saat ini baru 19 juta jiwa yang patuh membayar pajak penghasilannya. Sementara ada 41 juta jiwa lagi yang belum bayar pajak," ujar Fuad di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, di Jakarta, Senin (6/5).
Fuad menambahkan, lemahnya peningkatan kepatuhan wajib pajak juga karena belum sinkronnya data tentang pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri. Dengan demikian, Kemenkeu kesulitan meningkatkan perolehan negara dari sektor pajak.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mengintensifkan perburuan terhadap wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Caranya,
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App