Mantan Ajudan Wako dan Saudara Kembarnya Terancam Dipecat dari PNS
Senin, 12 Juni 2017 – 00:06 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Wahyu Papat JR mengatakan, Walikota harus tegas memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. “Kami berharap, Pak Walikota tegas,” tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Papat menyatakan, ketegasan Walikota itu perlu karena ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama dan mangkir setelah dipanggil, bahkan sudah diberikan sanksi ringan dan sedang.
Ketegasan juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar disiplin bekerja.
“Sanksi yang diberikan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. “Reward dan punishment itu harus ada,” tegasnya. (nna/don)
Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik