Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT
Senin, 12 Desember 2016 – 22:28 WIB
“Sabu disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok. Barang bukti lain yang disita adalah dua buah ponsel tersangka,” sebut Turman seperti diberitakan Timex (Jawa Pos Group).
Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Jhonny Rohi Ede yang adalah warga RT 007/RW 003, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
“Sabu-sabu disembunyikan dalam tas samping hitam. Ada dua handphone milik tersangka juga disita,” imbuhnya.(joo/ray/jpnn)
KUPANG – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, M. Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Jon, 52, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTT. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online