Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT
Senin, 12 Desember 2016 – 22:28 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Sabu disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok. Barang bukti lain yang disita adalah dua buah ponsel tersangka,” sebut Turman seperti diberitakan Timex (Jawa Pos Group).
Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Jhonny Rohi Ede yang adalah warga RT 007/RW 003, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
“Sabu-sabu disembunyikan dalam tas samping hitam. Ada dua handphone milik tersangka juga disita,” imbuhnya.(joo/ray/jpnn)
KUPANG – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, M. Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Jon, 52, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTT. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam