Mantan Gubernur Papua Tersangka di KPK

Mantan Gubernur Papua Tersangka di KPK
Barnabas Suebu. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam korupsi.

Barnabas dijerat dalam kasus dugaan pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membranu, Papua tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan menetapkan BS sebagai tersangka. BS adalah Gubernur Papua periode 2006-2011," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Saat ini, Barnabas sendiri tercatat sebagai Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem. Selain BS, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara itu.

Mereka adalah JJK (Jones Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Papua tahun 2008-2011. Sedangkan dari pihak swasta KPK juga menjerat LD (Lamusi Didi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. KPIJ.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp36 miliar.‎

"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," papar Johan.

Johan menambahkan, sebelum menetapkan ketiganya menjadi tersangka, tim dari KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan langsung ke Papua. "Kalau melihat Locus De Licti sidang kemungkinan di sana," tandas Johan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam korupsi. Barnabas dijerat dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News