Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan
Minggu, 21 Juli 2019 – 21:09 WIB
BACA JUGA: WOW! Gara-gara Kasus JIS Kanada Ancam Indonesia
Grasi Neil tercantum pada Kepres RI Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 209 berupa pengurangan pidana.
Selain pengurangan pidana, Neil juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Saat ini Neil sudah kembali ke Kanada. (rmol)
Neil Bantleman merupakan mantan guru Jakarta International School (JIS) yang mencabuli muridnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini