Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan

Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan
Neil Bantleman. Foto: RMOL

BACA JUGA: WOW! Gara-gara Kasus JIS Kanada Ancam Indonesia

Grasi Neil tercantum pada Kepres RI Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 209 berupa pengurangan pidana.

Selain pengurangan pidana, Neil juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Saat ini Neil sudah kembali ke Kanada. (rmol)


Neil Bantleman merupakan mantan guru Jakarta International School (JIS) yang mencabuli muridnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News