Mantan Karyawan Merampok SPBU, Uang di Brankas Dikuras
Jumat, 22 April 2022 – 04:51 WIB
Setelah menerima laporan kejadian perampokan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk petugas SPBU.
"Tersangka kami tangkap pada 18 April di tempat persembunyiannya dan turut disita sejumlah smartphone, perhiasan, uang dan lainnya yang diduga dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil kejahatannya," ungkapnya.
Abidin mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah UU beraksi seorang diri atau bersama rekannya.
Akibat ulahnya, pemuda ini harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebuah SPBU dirampok. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya