Mantan Karyawan Merampok SPBU, Uang di Brankas Dikuras

Mantan Karyawan Merampok SPBU, Uang di Brankas Dikuras
Perampok ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setelah menerima laporan kejadian perampokan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk petugas SPBU.

"Tersangka kami tangkap pada 18 April di tempat persembunyiannya dan turut disita sejumlah smartphone, perhiasan, uang dan lainnya yang diduga dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil kejahatannya," ungkapnya.

Abidin mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah UU beraksi seorang diri atau bersama rekannya.

Akibat ulahnya, pemuda ini harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Sebuah SPBU dirampok. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan. Begini modusnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News