Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 03:43 WIB

Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Vonis yang menjerat terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Enrekang pada persidangan sebelumnya.
Adapun tuntutan jaksa terhadap terdakwa yaitu empat tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Bancong mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan menyusun segala berkas untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses banding.
"Saya menyatakan pikir-pikir atas putusan untuk mengajukan proses banding ke PT," ujar terdakwa kepada majelis hakim. (id)
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen