Mantan Petinggi Pertamina Bantah Terima Fee Rp 46 Miliar

Mantan Petinggi Pertamina Bantah Terima Fee Rp 46 Miliar
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar, melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.(gir/jpnn)

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmi Kamal Lubis bantah dugaan menerima fee dari hasil transaksi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News