Mantan Polisi Mencuri di Rumah Mantan Ketua KPK

Mantan Polisi Mencuri di Rumah Mantan Ketua KPK
Mantan Polisi Mencuri di Rumah Mantan Ketua KPK
Tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Wakasat Reskrim Poltabes Palembang AKP Hans Rachmatulloh Irawan SIk. Pemeriksaan tersangka juga dilakukan oleh jajaran Satuan Pidum Ditreskrim Polda Sumsel pimpinan AKBP Erwin Rachmat SIk. Selanjutnya, pemeriksaan berlangsung diruang piket reskrim Unit PPA Poltabes Palembang.

"Nggak ada masalah dengan pemeriksaan. Ada yang mengaku berrnama Erlan dan bertransaksi dengan tersangka dan ada bukti kuitansinya. Tersangka tetap diproses dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHP karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Tapi proses penyidikannya dilimpahkan pada penyidik Poltabes," terang Erwin, didampingi Wakasat Reskrim Poltabes Palembang AKP Hans Rachmatulloh Irawan SIk, saat dicegat usai menginterogasi tersangka.

Menanggapi pernyataan tersangka terkait kuitansi yang diakuinya ditanda tangani Erlan, Hans mengungkapkan bakal mendalaminya. "Kita dalami dulu keasliannya. Itukan baru sebatas pengakuan tersangka," tukas Hans.(mg18/fuz/jpnn)

PALEMBANG– Dipecat dari polisi karena terlibat merampok ternyata tak membuat Resman Sayuti (44) insyaf. Dia kembali beraksi melakukan pencurian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News