Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui
Rabu, 17 Juli 2013 – 08:44 WIB

Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui
Atas kondisi ini, majelis hakim MA pada Jumat tanggal 30 Desember 2011 melakukan musyawarah membatalkan putusan PT dan memperbaiki putusan pengadilan negeri. Dalam petikan itu juga diungkapkan, Djoko menyatakan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Soeprihono ikut dijerat dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan tanah PLTU Bunton. Dimana dalam pembebasan tanah tersebut ada 17 bidang lahan tanah pemerintah yang diubah menjadi tanah hak milik adat. Usulan perubahan ini dilakukan oleh Sekdes Bunton Soedaryanto. Bahkan saat pengurusan itu ada perjanjian dengan petani penggarap bahwa petani hanya menerima 25 persen dari uang ganti rugi. Sedang sisanya untuk biaya administrasi dan lainnya. Soeprihono sendiri mengaku tidak menerima bagian uang tersebut. (amu/dis)
CILACAP- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Soeprihono kembali menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap, Selasa (16/7). Soeprihono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota