Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta

Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta
Terdakwa suap Meikarta, Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1.

Selain itu, kata jaksa, yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Namun yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum. (antara/jpnn)

Iwa Karniwa dianggap telah menerima suap sebagai ongkos untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang pada intinya adalah perizinan membangun proyek Meikarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News