Mantan Wako Siantar Disidang di Medan

Mantan Wako Siantar Disidang di Medan
Mantan Wako Siantar Disidang di Medan
JAKARTA -- Seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan.  Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan tipikor Medan.

"Ya, nanti kasus Siantar itu juga disidangkan di pengadilan tipikor Medan, seperti Nias. Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus Siantar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN, kemarin (9/5).

Lantas, kapan RE Siahaan akan dipanggil dan ditahan? Johan belum berani memberikan kepastian soal waktu penahanan mantan orang nomor satu di Pemko Siantar itu. "Kalau ditahan, pasti nanti diumumkan," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar meminta agar masyarakat bersabar menyikapi proses pengusutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007.

JAKARTA -- Seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News