Mantap! Bea Cukai Menghancurleburkan Narkotika hingga Miras Ilegal di Tiga Kota Ini

Mantap! Bea Cukai Menghancurleburkan Narkotika hingga Miras Ilegal di Tiga Kota Ini
Bea Cukai memusnahkan narkoba serta rokok dan miras ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakam insinerator milik BNNP Jatim.

"Selama semester I pada 2022, jajaran aparat penegak hukum Jawa Timur terus memperkuat sinergi dan komitmen untuk memberantas narkoba,'' ujarnya.

Bea Cukai Juanda berkontribusi dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika asal luar negeri di lingkungan Bandara Internasional Juanda

Bea Cukai bekerja sama dengan BNNP dan Polda Jatim untuk memperoleh informasi dan dukungan dalam melaksanakan tugas community protector.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2022, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama 2020-2021 di UPTD TPA Ganet, Tanjungpinang.

Barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok, 1.773 botol, dan 6.514 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 5 sepeda, 7 skuter listrik, 10 buah telepon genggam, 2 laptop, 300 karung gula refinasi, CPU bekas 40 unit, kerangka laptop 101 unit, serta barang lain.

Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Jambi juga memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari 2021 hingga 2022.

Bea Cukai menghancurleburkan narkotika, rokok, dan miras ilegal di tiga kota ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News