Maqdir Ismail Sebut Nama Pemilik Uang Rp 27 Miliar terkait Korupsi BTS Kominfo

Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik itu untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.
"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima. Nah, itulah soal 27 (Rp 27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," tutur Maqdir.
Soal dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan Irwan.
"Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan," ucap Maqdir menegaskan.
Terkait inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu dan inisial tersebut bukanlah dari keterangannya.
"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tetapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," tambah Maqdir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan berlangsung menjelaskan penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.
Pemeriksaan itu untuk membuat terang uang Rp 27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti atau tidak.
Pengacar senior Maqdir Ismail sebut nama pemilik uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada Kejagung terkait korupsi BTS 4G Kominfo.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara