Maqdir Ismail: Seharusnya KPU Laksanakan Putusan MA
Minggu, 19 Januari 2020 – 23:17 WIB
Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail menyatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok