Maqdir Serahkan Gepokan Dolar ke Kejagung, Sebut Bukan Bersumber dari Dito

Maqdir Serahkan Gepokan Dolar ke Kejagung, Sebut Bukan Bersumber dari Dito
Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang USD 1,8 juta ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengatakan uang itu diserahkan terkait dengan kasus kliennya. Dia juga menyebut duit tersebut bukanlah dari Dito Ariotedjo, orang yang selama ini dikait-kaitkan dengan kasus tersebut.

Maqdir menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir Ismail.

Maqdir menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut. Jumlahnya sendiri tepatnya USD 1,8 juta.

"Tanda terimanya sudah ada. Nilai ini kalau kurs sekarang itu lebih dari Rp 27 miliar," ungkap Maqdir.

Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik.

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.

Maqdir menjelaskan pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News